Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Agenda Rapat Guna Cukupi Kebutuhan Jabfungkes

Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Agenda Rapat Guna Cukupi Kebutuhan Jabfungkes
Rapat penyusunan kebutuhan Jabatan fungsional Kesehatan | sumber Jabar Kemenkumham

ANDALPOST.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Jabar) mengadakan kegiatan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan (Jabfungkes). Agenda penyusunan tersebut dilaksanakan di dalam Ruang Suhendro Hendarsin pada hari, Senin (07/08/23).

Adapun pihak-pihak terkait yang turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Anggiat Ferdinan selaku Kepala Divisi Administrasi 

2. Kusnali selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan 

3. Yayan, Plt selaku Kepala Divisi Keimigrasian 

4. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Reza dan Tenaga Kesehatan Kanwil serta sejumlah Analis Keimigrasian.

Dasar Aturan Pelaksanaan Agenda Pemenuhan Kebutuhan Nakes

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan di Indonesia harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Agenda Rapat Guna Cukupi Kebutuhan Jabfungkes
Agenda rapat Kemenkumham secara virtual | sumber Jab Jabar Kemenkumham

Melalui UU tersebut, pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 

Selain itu, upaya tersebut juga diatur dalam Surat Direktur Perencanaan Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023.

Diketahui, Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan memiliki aplikasi RENBUT. Melalui aplikasi RENBUT, Kementerian atau lembaga terkait dapat melakukan perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan di unit organisasinya. Ini digunakan sebagai dasar perencanaan sumber daya manusia (SDM) Kesehatan.

Maka dari itu, kebutuhan akan tenaga kesehatan periode 2024 pun disusun berdasarkan perhitungan kebutuhan SDM kesehatan tersebut. Hal ini diatur melalui pertimbangan sebagai berikut:

• Dasar-dasar perencanaan SDM Kesehatan 

• Hasil perhitungan kebutuhan yang digunakan sebagai dasar rekomendasi dalam rekrutmen, kenaikan jenjang, tugas belajar JF Kesehatan, dan Evaluasi SOTK.

Mengenal Aplikasi Renbut

Aplikasi Renbut merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, khususnya di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Aplikasi ini sangat efektif dan efisien digunakan untuk membantu petugas kesehatan. Utamanya dalam melakukan perhitungan beban kerja pegawai. Sehingga penyesuaian kebutuhan penempatan tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai.

Melalui aplikasi Renbut, pengaksesan sistem perekrutan SDM Kesehatan dapat dilakukan secara online. Setiap pengelola fasilitas kesehatan dapat melakukan perhitungan, penyusunan, pengusulan renbut ke pihak terkait.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.