ANDALPOST.COM – Kasus suap yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Para tersangka terus bertambah, dan saksi-saksi juga turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna didengar keterangannya.
Politisi partai PDIP, Utut Adianto pada hari Kamis (24/11/2022) juga turut dipanggil KPK sebagai saksi terhadap kasus suap Unila ini.
Ali Fikri selaku Bagian Pemberitaan KPK, juga menyatakan bahwa kedatangan Utut datang ke Gedung Merah Putih KPK memang terkait kasus suap Unila. Kedatangannya diharapkan dapat memperjelas perkara pada kasus ini.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan,” ungkap Fikri dalam keterangan tertulis.
Kasus Tersangka Korupsi Unila
Diketahui, kasus suap Unila ini menjerat beberapa pihak, yaitu Rektor Unila Karomani, dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.
Selanjutnya, ada Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari keempat nama itu, baru Andi yang telah memasuki proses persidangan.
Kasus suap ini terjadi pada saat proses seleksi mahasiswa baru Unila, di mana para pelaku menawarkan kepada orang tua untuk membayar sejumlah uang.
Tentunya, dengan tujuan agar anaknya dapat diterima, selama proses seleksi mandiri yang diselenggarakan Unila.
Uang yang dibayarkan, diduga berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Dari praktik suap ini dari Muallimin saja, KRM mendapat uang sebesar Rp603 juta. Diketahui, uang tersebut didapat dari dua orang tua siswa yang ingin anaknya lolos seleksi.
KMR sendiri, diduga sudah menggunakan Rp575 juta untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, menurut temuan KPK, KMR juga menerima uang dari Budi Sutomo dan Muhammad Basri dari hasil suap orang tua.
Uang itu, dilaporkan disimpan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih dalam bentuk uang tunai. Yang dengan total seluruhnya, sekitar Rp4,4 miliar.
Selain Utut, KPK juga memanggil pihak-pihak lain untuk menjadi saksi pada kasus ini.
Saksi yang turut dipanggil pada hari ini adalah, Rektor Untirta Fatah Sulaiman. Serta dengan empat pegawai negeri sipil yakni, Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.