Undang-undang Tindak Pidana Suap
Alhasil, kasus ini memang terbilang cukup panjang dalam proses penindakannya karena banyak pihak yang terlibat.
Orang tua yang memberikan sejumlah uang, juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai pemberi suap.
“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000,” tertulis dalam undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Sebagaimana demikian, praktik suap pada instansi pendidikan seperti universitas tentu sangat memprihatinkan.
Petinggi lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik, malah menjadi bagian dari perbuatan yang tidak bermoral. (gem/fau)