ANDALPOST.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika pihaknya akan turut tanggungjawab dalam penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun.
Dia mengatakan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Mabes Polri.
Pihaknya mengaku bahwa penanganan kasus dari Pandji Gumilang ini akan dibagi dalam beberapa cluster. Yang mana masing-masing akan diurus oleh setiap instansi. Peran Kemenag disini akan mengambil alih sektor tenaga pendidikan di ponpes tersebut.
“Hasil rapat koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Mabes Polri, kesimpulannya persoalan ini akan dibagi dalam beberapa kluster penanganan. Kemenag menangani pendidikannya,” tutur Menag Yaqut di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (5/8/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan jika terdapat berbagai tingkatan pendidikan agama dalam ponpes tersebut.
Mulai dari usia dini atau PAUD hingga Madrasah Aliyah (MA). Setiap jenjang pendidikan ini bakal menjadi tanggungjawab Kemenag agar ke depan tidak ada lagi ajaran-ajaran yang menyimpang.
Oleh karena itu Kemenag bakal terus melakukan asesmen hingga pendampingan kepada setiap tenaga pendidik yang ada. Nantinya tahapan asesmen akan dilakukan secara terus menerus dan ketat.
“Semua pendidik akan diasesmen dan diberi pendampingan dalam pengajarannya,” ujar dia.
Menag mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan para stakeholder tenaga pendidikan.
Terkait tugas asesmen tersebut, Menag menyebut hal ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (PAI). Direktorat inilah yang nanti akan ditugaskan dan diberikan tanggung jawab.
Upaya Kemenag menghilangkan Stigma Aliran Sesat
Pendidikan akan diperhatikan oleh Kemenag dalam mengembalikan nama baik ponpes. Mengingat sejak ditetapkannya Pandji Gumilang, stigma sesat menempel di ponpes Al-Zaytun semakin kental.
Oleh karena itu pihaknya disini akan menghilangkan kontaminasi tersebut dalam sektor pengajaran. Sementara untuk penanganan hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke pihak yang berwenang.
Sangkaan ini terhadap penodaan agama. Itu kita lihat hasilnya. Penodaan pada agama kan bukan berarti sesat,” ujar Gus Men, panggilan akrabnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Kemenag mendapat mandat dari Kemenkopolhukam untuk menuntaskan penyelenggaraan pendidikan di pondok tersebut.
Hal ini diputuskan dalam rapat bersama Mahfud MD pada Kamis (3/8/2023) lalu. Pemerintah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membubarkan ponpes yang menampung sekitar 5000 santri tersebut.
Melainkan bakal mengambil alih dengan memperbaharui sektor pendidikan. Sehingga nasib para santri yang menempuh sekolah di sana tidak perlu dipertanyakan lagi.
“Jadi, ini pendampingan. Kementerian Agama serta tim diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan, maupun tenaga-tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan Ponpes Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud MD usai rapat.
Selama ini, Mahfud menyebut penyelenggaraan Al-Zaytun bertumpu pada Panji Gumilang. Maka, Kemenag dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan mendampingi Al-Zaytun, untuk memastikan keberlangsungan pendidikan tersebut.
Tidak hanya itu, Polri juga diminta untuk memberikan jaminan keamanan, terhadap siapa pun yang akan menempuh proses-proses hukum ataupun pemeriksaan di lingkungan pesantren. Di sisi lain, hak warga pesantren jangan sampai dicederai, selama proses hukum ditempuh aparat.
Artinya selain menghukum Pandji Gumilang, pemerintah juga memastikan dan mengganggu hak para santri untuk belajar. Sehingga mereka masih terus bisa belajar di Al-Zaytun dengan tenang sesuai dari pengarahan Kemenag. (pam/fau)