Sanksi administratif akan diberikan berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintahan Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Kerjasama Kemendag dan Instansi Pemerintah Lain
Dari aturan tersebut, memperkuat posisi Kemendag dalam melakukan pengawasan karena dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya.
Lanjut Veri juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET.
“Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Veri.
Sebagai informasi, program MinyaKita merupakan sebuah program lanjutan dari Kementerian Perdagangan sebelumnya, yaitu Minyak Goreng Curah Rakyat alias MGCR.
Perbedaan dari keduanya yaitu, hanya terletak pada kemasannya saja. MinyaKita memakai kemasan yang lebih kuat dan rapi dibandingkan sebelumnya.
Sebab, kemasan sebelumnya hanya menggunakan plastik yang tipis sehingga ditakutkan mudah pecah. (wan/fau)