ANDALPOST.COM – Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan upaya perluasan kegiatan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menyampaikan Kemenkes telah menjalani berbagai proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) berisi berbagai masukan dari publik. Hal ini tentu sekaligus menjalani fungsi dan peran Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyampaian berbagai aspirasi masyarakat kepada pemerintah dapat dilakukan. Utamanya, dalam melakukan penyusunan terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan, usai draft RUU dari DPR diterima oleh pemerintah sebelumnya.
Tanggapan Juru Bicara Kemenkes
Dr. Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes menyampaikan bahwa pihaknya telah menyebarluaskan undangan terkait kegiatan partisipasi publik. Termasuk juga, disebarkan kepada organisasi profesi. Hal ini meninjau adanya berita tidak benar yang menyebar luas di masyarakat sebelumnya.
“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata dr. Syahril, dalam keterangan pers, Jumat (16/6/2023).
Ia juga menambahkan, pelaksanaan kegiatan partisipasi publik ini sangat terbuka dan melibatkan semua kalangan publik. Tujuannya, agar publik dapat memberikan aksi kontributif dan dapat terus berpartisipasi secara positif.
Syahril pun mengimbau kepada beberapa pihak untuk tidak menghasut bahwa RUU Kesehatan tidak melibatkan publik, jika permintaannya tidak terakomodir dalam RUU Kesehatan.
“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” lanjut Syahril.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan suatu aturan yang sangat dibutuhkan dan diharapkan menjadi solusi atas berbagai masalah di bidang kesehatan. Terlebih lagi, terkait krisis dokter spesialis, izin praktek dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.
Lebih lanjut, RUU ini juga memberikan fokus pada perubahan paradigma kebijakan kesehatan. Upaya ini diwujudkan dengan mengedepankan upaya preventif agar masyarakat tetap prima dan tidak mudah jatuh sakit. Selain itu, dilakukan juga melalui upaya penguatan promotif.
Ketika strategi yang dilakukan oleh pemerintah ini berhasil, maka tentu hasil yang didapatkan pun akan lebih efisien dan murah. Ini merupakan keuntungan bagi masyarakat karena tidak perlu mengeluarkan biaya yang tinggi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.