Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenkes Pertanyakan Praktik Ida Dayak Apakah Sudah Terdaftar STPT atau Belum

Pengobatan tradisional oleh Ida Dayak. (Sumber: Tangkapan layar YouTube/Petualang Ibu Dayak)

ANDALPOST.COM – Praktik pengobatan viral yang dilakukan oleh Ida Dayak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara. 

Kemenkes menyatakan fakta bahwa mereka tidak menolak adanya fakta bahwa Indonesia memiliki ragam warisan budaya, salah satunya pengobatan tradisional.

Tidak hanya Kemenkes, Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) Ferdiansyah mengatakan bahwa pengobatan alternatif atau complementary alternative medicine (CAM) diakui sebagai terapi kesehatan bagi masyarakat. 

Tidak hanya di Indonesia, terapi pengobatan tradisional juga diakui di negara lain seperti China, Australia, hingga Amerika.

Namun, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala juga perlu untuk dilakukan, guna memastikan keefektivitasan terapi atau pengobatan yang dijalankan.

Imbauan kepada Masyarakat

Ferdiansyah juga mengimbau bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memilih dan melakukan pengobatan alternatif, termasuk pengobatan pada patah tulang. Karena jika terjadi patah tulang, maka perlu dilakukan diagnosis secara tepat.

Ida Dayak dikenal dapat menyembuhkan berbagai penyakit, khususnya kelainan atau kecelakaan yang berdampak pada tulang. 

Ramai beragam macam videonya diunggah ke internet seperti YouTube, Twitter, dan Instagram, ketika sedang beraksi dalam menyembuhkan tulang yang patah, hingga tulang yang memang sudah bengkok sejak lahir.

Aksi Ida Dayak sedang menyembuhkan seorang pasien dan banyak pasien lain yang sedang mengantri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube/Petualang Ibu Dayak)

Pernyataan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi memberikan pernyataannya pada Rabu (5/4/2023).

“Bagaimanapun, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, seperti pengobatan modern,” katanya.

Meskipun begitu, dr. Nadia mengatakan bahwa pihaknya yaitu Kementerian Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra), supaya mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

Nadia juga kemudian memaparkan beberapa kategori modalitas pengobatan tradisional, “Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kami akan lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan.”

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.