ANDALPOST.COM — Jastip atau jasa titip barang saat ini menjadi salah satu tren yang tengah marak di kalangan masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan, bahwa praktik jastip memberikan kerugian pada negara karena masuk secara ilegal.
“Iya (usaha jastip), merugikan,” kata Askolani di Gedung DPR RI, Selasa (14/2).
Askolani mengatakan, bahwa usaha tersebut seharusnya membayar barang dan bea masuk. Mesti pihaknya mengaku tidak begitu hafal angka terkait kasus jastip yang ilegal barang impor. Ia mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan.
“Dia harus membayar barang, harusnya bayar bea masuk,” ujar Askolani.
Barang yang masuk ke negara Indonesia dengan tidak dikenakan pajak, harganya akan menjadi lebih murah. Hal itu dinilai tidak adil bagi para pelaku usaha lainnya yang memasukkan barang secara legal.
“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga,” jelas Askolani.
Sejauh ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan berbagai penindakan atas jastip ilegal ini.
Barang yang Termasuk Jastip
Pada umumnya, praktik jastip merupakan sebuah jasa titip barang yang biasanya ditawarkan oleh seseorang saat sedang berada di luar negeri.
Sepanjang tahun 2022, setidaknya terdapat 39.207 kasus jastip ilegal yang ditindak oleh Bea dan Cukai. Nilai Balai Harta Peninggalan (BHP ) diperkirakan mencapai Rp. 22 miliar.
Barang yang paling dominan dalam jastip ilegal adalah hasil tembakau yaitu sebanyak 21.193 penindakan. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 3.249 penindakan. Besi baja dan produk sebanyak 989 penindakan.