Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenpan RB: PermenPANRB No.1/2023 Bertujuan Tingkatkan Kinerja ASN

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Jumat (27/1) | foto: Tangkapan layar. (YouTube Kementerian PANRB)

ANDALPOST.COM – Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Danni menyampaikan bahwa PermenPANRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional terbit dengan tujuan meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga mengatakan peraturan yang ditetapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada (6/1/2023) sebagai terjemahan dari arahan Presiden Joko Widodo. Arahan tersebut mengenai birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, serta birokrasi yang lincah dan cepat.

“Arahan Presiden itu yang menjadi roh dari PermenPANRB No.1/2023. Kami mencoba menerjemahkan itu ke dalam peraturan menteri ini,” kata Alex dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.1 tahun 2023, Jumat (27/1).

Disampaikan pula PermenPANRB No.1/2023 terbit dengan lima substansi pokok, yaitu Pola Karier, Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan, Pengelolaan Kinerja JF, Konsolidasi JF dan Kompetensi dan Kelas Jabatan.

“Fokus dari PermenPANRB No.1/2023 ini adalah untuk meningkatkan kinerja ASN. Bukan untuk menilai kinerja ASN pada akhir tahun,” tegas Alex.

PermenPANRB No.1/2023 Pengganti PermenPANRB No.13/2019

Adapun tentang Jabatan Fungsional ini diterbitkan untuk menggantikan PermenPANRB No.13 tahun 2019. Tahun 2019 tersebut tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dengan membawa enam perubahan pokok tata kelola JF.

Dijelaskan bahwa PermenPANRB No.1/2023 berbasis pada ruang lingkup tugas dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Dalam peraturan menteri yang baru ini perpindahan juga dapat dilaksanakan lintas rumpun.

Dalam peraturan tersebut Angka Kredit Tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. Tidak ada lagi DUPAK karena evaluasi dilakukan berdasar hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kerja.

“Rata-rata untuk mengisi DUPAK itu butuh waktu dua hari. Jika dihitung, dari jumlah total 2.103.661 pejabat fungsional,

“Bisa dibilang kita merekrut 20.000 JF hanya untuk mengisi dupak sepanjang tahun,” jelas Alex.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.