Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemnaker Umumkan Rencana Kenaikan UMP di Tahun 2024

Industri tekstil Indonesia yang mempekerjakan ribuan buruh (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia baru-baru ini mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif pada pekerja Indonesia, meskipun ada kekhawatiran bahwa kenaikan UMP bisa memicu protes dari pengusaha. 

Kemnaker Indonesia telah menjalankan serangkaian evaluasi yang ketat sebelum mengumumkan kenaikan UMP tahun depan. Hasilnya adalah peningkatan yang berkelanjutan, yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers pada hari Minggu (15/10/2023).

“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Meskipun kenaikan UMP telah disambut dengan antusiasme oleh pekerja yang berharap mendapatkan penghasilan yang lebih layak, ada kekhawatiran yang muncul di kalangan pengusaha. 

Beberapa perwakilan dari sektor bisnis telah mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak kenaikan UMP terhadap biaya operasional perusahaan dan daya saing mereka di pasar global.

Namun, Anwar mencoba untuk meredakan kekhawatiran ini dengan menekankan pentingnya kenaikan UMP dalam memperkuat daya beli masyarakat.

“Kami memahami bahwa ada kekhawatiran dari pihak pengusaha. Namun, kami percaya bahwa peningkatan UMP akan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang dengan mendorong konsumsi domestik. Ini akan memberikan manfaat bagi seluruh sektor, termasuk bisnis,” kata Anwar.

Selain itu, Anwar Sanusi juga menyoroti pentingnya dialog antara pekerja dan pengusaha dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. 

“Kami mendorong para pihak untuk duduk bersama, berbicara, dan mencari solusi bersama. Dialog konstruktif adalah kunci untuk mencapai keseimbangan yang baik antara kepentingan pekerja dan pengusaha,” kata Anwar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.