Menurut salah satu pelanggan setia KAI, Lativa Ayu mengatakan, perubahan peraturan tersebut tidak masalah baginya karena tidak ada perubahan secara signifikan.
“Kalo menurut aku sih ga masalah, karena intinya kan masa, cuma ganti nama aplikasi saja. Namun perubahan untuk tidak perlu membawa bukti vaksin sangat membantu karena kadang lupa untuk membawa bukti fisik vaksin,” ujar Lativa. Mahasiswa yang merantau dan sering menggunakan layanan kereta api jarak jauh.
Syarat Perjalanan dengan KAI
Joni menambahkan, selain tidak harus membawa bukti fisik vaksin, syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022.
Berikut merupakan syarat perjalanan menggunakan KAI Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 kementerian Perhubungan:
- Untuk Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Bagi Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Bagi pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (wan/ads)