ANDALPOST.COM – Adanya keputusan pengadilan terkait pelaksanaan pemilihan umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditunda, mendapat penolakan dari KPU.
Keputusan tersebut mendapat respon dari KPU, dengan menyatakan akan tetap memastikan pelaksanaan pemilu 2024 tidak terganggu oleh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keputusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh PN Jakarta Pusat tersebut, didasari oleh gugatan Partai Prima.
Adapun dari gugatan tersebut mendapatkan keputusan PN untuk menghukum KPU dalam penundaan proses pelaksanaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU untuk melakukan proses verifikasi administrasi dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Partai Prima didapati Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam dan dinyatakan tidak bisa mendapatkan verifikasi yang diminta partai baru itu.
Isi Gugatan terhadap KPU
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hal ini membuat Partai Prima melihat kembali dokumen yang mereka masukan dan mendapati bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat. Lalu mulai menyalahkan KPU akan hal tersebut.
Partai Prima menyatakan, bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi. Hingga membuat partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada 22 Provinisi untuk ikut serta dalam proses berjalannya pemilu 2024.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.