Lantas, KPU menjadi pihak yang tergugat dalam gugatan Partai Prima kepada Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan mengeluarkan putusan ;
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Dari gugatan terebut, poin penundaan Pemilu 2024 yang harus ditunda, berada di nomor 5.
Tanggapan KPU
Dalam merespon tuntutan tersebut, anggota KPU Republik Indonesia Idham Holik mengatakan, bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, saat ini lembaga tersebut tengah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih sebelum tanggal 14 Maret 2023.
“Tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu sama sekali. Saat ini KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarli (petugas pemutakhiran data pemilih),” ungkap Idham, Jumat (3/3).
Adapun penegasan dalam proses berjalnnya pemilu bahwa, pemilu akan tetap diselenggarakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. (ben/ads)