Penghapusan Layanan Kelas BPJS
Di samping itu, hal lain seperti pengerjaan proyek pembangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga ditinjau Wamenkes. Proyek tersebut berlokasi di atas lahan seluas 1,5 hektar, tepatnya di belakang RSUP.
‘’Saya juga meninju tempat yang akan dilakukan ekspansi untuk pelayanan KRIS menjadi lebih banyak,” jelas Dante.
Ia melanjutkan, hal tersebut dikarenakan dengan adanya KRIS, maka jumlah ketersediaan tempat tidur akan berkurang. Lalu untuk menambahnya seperti semula, kata Dante, mereka mereka memiliki lahan yang akan dibangun untuk pelayanan KRIS.
Sementara itu, Yusirwan selaku Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil mengungkapkan, bahwa pembangunan gedung dan fasilitas ini adalah bentuk dukungan RSUP terhadap percepatan pelaksanaan layanan KRIS.
Hal ini juga merupakan amanat Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan penghapusan layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada lagi tingkatan-tingkatan atau kelas-kelas tersebut, melainkan semua layanan BPJS disederajatkan atau disamaratakan.
Penghapusan kelas dimulai tahun 2023 dan ditargetkan pada 2025 sudah rampung secara keseluruhan.
‘’Sebagai rumah sakit rujukan di Sumatera, RSUP Dr. M. Djamil berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat. Karenanya pada Oktober 2022 lalu, kami mulai membangun gedung ini,’’ katanya.
Selain itu, Ia berharap pembangunan gedung dan fasilitas yang diperluas ini dapat memenuhi kebutuhan layanan kesehatan.
Sehingga memadai bagi seluruh masyarakat di wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Bagian Tengah. Dengan demikian, masyarakat yang hendak berobat ke luar negeri pun dapat diminimalisir. (rnh/ads)