Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kini Honorer Memperoleh Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja hingga Kematian

Kini Honorer Memperoleh Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja Hingga Kematian
Jaminan Kesehatan-Kecelakaan Kerja Diperoleh Tenaga Honorer. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Adanya kebijakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian kini didapatkan oleh pegawai honorer. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan.

Peraturan ini meliputi Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Penegasan beleid tersebut dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas pada 30 Maret 2023, dan diundangkan pada 5 April 2023. 

Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS akan memperoleh sejumlah jaminan sosial.

Berdasarkan informasi dari situs detikcom, dikutip pada Minggu (16/4) dalam pasal nomor 2 berikut rincian program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS, di antaranya ialah

a. Jaminan Kesehatan

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

c. Jaminan Kematian (JKM)

Lebih lanjut, apabila hubungan perjanjian kerja peserta telah diputus maka jaminan yang ditujukan untuk pegawai non PNS akan berakhir. 

Sementara Jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berasal dari penyedia jasa pemerintah. Ini diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku hingga 28 November 2023. Sejak tanggal diundangkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) ini dilaksanakan secara efektif.

“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” tulis aturan itu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.