Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kopi Instan Merk Starbucks Tanpa Izin Edar Disita BPOM

Ilustrasi Kopi Instan Merk Starbucks Tanpa Izin Edar Disita BPOM (Design by @salwadiatma)

Puluhan Ribu Produk tidak Memiliki Izin

Mengenai kopi kemasan kantong tanpa izin edar tersebut diketahui merupakan bagian dari total 66.113 item. Puluhan ribu produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Produk-produk tersebut telah terlacak oleh BPOM hingga 21 Desember 2022 lalu.

Untuk rinciannya sendiri yaitu ada sekitar 36.978 item makanan kadaluarsa (55,93 persen). Selain itu ada 23.752 item makanan tanpa izin edar (35,93 persen) dan 5.383 jenis makanan rusak (8,14 persen).

Selain itu, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.412 sarana distribusi pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan itu termasuk sebanyak 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana retail dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor.

Selain itu, produk itu juga ditemukan di beberapa importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan makanan tanpa izin edar terbanyak adalah di Jakarta, Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, dan Banjarmasin.

(RNH/MIC)