Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kota Bogor Lakukan Deklarasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan di 47 Kelurahan

Pelaksanaan kegiatan deklarasi ODF di Kota Bogor | sumber Radar Bogor

ANDALPOST.COM – Pemerintah Kota Bogor mengumumkan komitmen terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).

Upaya tersebut dideklarasikan melalui penandatanganan komitmen percepatan ODF yang dilaksanakan di Lapangan P dan K Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (6/9/2023). 

Adapun wilayah yang terlibat dalam komitmen tersebut ialah sebanyak 47 Kelurahan yang terletak di Kota Bogor. Pelaksanaan deklarasi komitmen ODF tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut dari dua deklarasi yang sebelumnya telah dilakukan, yakni pada 2022 dan Juni 2023 lalu.

Tanggapan Ketua Tim Percepatan ODF Kota Bogor

Syarifah Sofiah selaku Ketua Tim Percepatan ODF Kota Bogor menjabarkan terkait total jumlah rumah yang ada di Bogor terdapat sebanyak 35.880 yang masih melakukan perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Namun, saat ini jumlah tersebut terhitung sudah mulai berkurang. 

Diketahui, total rumah yang masih BABS yakni sebanyak 25 ribu rumah di Kota Bogor dengan rincian setiap kelurahan masih terdapat 200 hingga 600 rumah yang BABS. 

“Kami sudah ada data by name by address dan sudah membuat tabulasi serta mulai pengisian aplikasi Rasajaga,” ujar Syarifah melalui situs Radar Bogor.

“Kami juga dibantu para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi direktur ODF melakukan pendataan, pemicuan, dan menggalang CSR untuk bantuan penanganan melalui pembangunan septic tank komunal dan lainnya,” lanjutnya.

Di samping itu, Syarifah mengungkapkan mengenai upaya untuk mencapai target 100 persen ODF diwujudkan melalui beberapa hal diantaranya ialah:

  • Adanya berbagai pendanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Pendanaan tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui kegiatan Rumah Tidak Layak Huni dengan penambahan komponen yaitu Mandi Cuci Kakus (MCK). 
  • Pengadaan Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
  • Fasilitas Bantuan pendanaan yang diberikan APBN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta CSR masyarakat, komunitas dan perusahaan.

Dijelaskan Syarifah, pihaknya saat ini telah berhasil mencapai angka 30,9 persen. Namun, angka tersebut belum mencukupi untuk mengikuti kegiatan kota sehat atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) award. Hal ini karena angka yang harus dicapai adalah minimal 80 persen pada kategori terbawah (Swasti Saba Padapa).

Tanggapan Wali Kota Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan bahwa salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban sebuah wilayah adalah ODF. Upaya tersebut mencakup hal-hal kemanusiaan yang lebih luas, tidak hanya sebatas penghargaan kota bersih saja.

Dikatakan Bima, penanganan upaya perilaku Buang Air Besar Sembarangan membutuhkan tupoksi dan kolaborasi yang baik. Hal ini mengingat kebiasaan dan kultur yang sudah melekat pada masyarakat.

Kolaborasi Pemkot Bogor bersama pihak terkait, dalam upaya perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) | sumber Radar Bogor

Selain itu, anggaran dan infrastruktur yang dibutuhkan juga harus dipertimbangkan secara matang sehingga upaya yang akan dilakukan dapat berjalan dengan baik.

“Saya mengapresiasi dan bangga dengan perkembangan ini. Komitmen ini harus dijaga terus. Para Asisten, Camat dan Lurah mesti terus cek progres ODF by name dan address,” ujar Bima.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Disperumkim dan PUPR juga harus memastikan RTLH sesuai standar, membangun SPALD-T, serta IPAL Komunal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.