Adapun penegasan dalam penjelasannya bahwa hal yang harus difokuskan saat ini adalah penghapusan kekerasan dalam konflik yang terjadi.
Tanggapan sekretaris Jendral ASEAN tersebut sangat bisa dipahami yang dimana ASEAN sebagai organisasi Kawasan sendiri memiliki prinsip dan proses kerja dalam Piagam ASEAN.
Yang dimana, salah satu prinsip dalam kesepakatan yang melandasi ASEAN tersebut menjelaskan mengenai prinsip non-interference. Prinsip tersebut merupakan prinsip menjunjung tinggi kedaulatan setiap negara anggota. Hal tersebut membuat negara anggota tidak serta merta ikut campur dalam permasalahan domestik negara-negara ASEAN.
Hal itulah yang bisa menjadi sebuah kesulitan tambahan dari ASEAN untuk merancang respon atau penangan dalam permasalahan ASEAN.
Penanganan masalah ini akan membawa ASEAN kembali kepada pertanyaan sejauh mana organisasi Kawasan tersebut dapat memberi pertolongan kepada setiap negara anggota seperti Myanmar. (ben/zaa)