Selain meresmikan QRIS lintas negara, FEKDI 2023 turut menginisiasi Kartu Kredit Indonesia. Kartu kredit tersebut secara khusus akan digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah. Serta kementerian/lembaga terkait dalam penggunaan baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dicky menjelaskan, terdapat berbagai aspek teknis yang mengatur mengenai proses penggunaannya, limit, dan pejabat-pejabat yang menggunakan kartu kredit tersebut.
Aspek-aspek teknis tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (xin/zaa)