Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Lakukan Hal Senonoh, Christian Ronaldo Terancam Dideportasi

Ilustrasi Christiano Ronaldo. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM — Pemain depan Al-Hilal, Christian Ronaldo terancam dideportasi usai melakukan hal tak senonoh yang dipertontonkan ke penonton. Kejadian tersebut dilakukan sebagai bentuk respon usai timnya menelan kekalahan di Stadion Internasional King Fahd.

Pada Liga Arab Saudi 2022-2023 tersebut Tim mega bintang, Christian Ronaldo dipecundangi oleh tim Al-Nassr dengan skor 0-2. Al-Hilal terlihat tidak berkutik hingga akhir pertandingan.

Christian Ronaldo yang mendapatkan celaan dari fans Al-Hilal sehingga berekspresi dengan memegang buah zakarnya ketika berjalan ke lorong stadion saat pertandingan usai. Bagaimana tidak, emosi Christian Ronaldo tersulut karena para fans Al-Hilal meneriakkan nama Lionel Messi seusai pertandingan. 

Gelagat tersebut berhasil diabadikan oleh akun Twitter @VarTatico

“Cristiano Ronaldo membuat isyarat cabul kepada fans Al-Hilal setelah meninggalkan lapangan kalah dan di bawah teriakan ‘Messi, Messi, Messi’”

Tidak hanya sekali, Christian Ronaldo memperlihatkan hal tersebut sampai dua kali. 

Seorang pengacara yang bermukim di Arab Saudi pun berkomentar, bahwa Ronaldo bisa saja dideportasi karena tindakannya tersebut. 

Nouf bin Ahmed, salah satu pengacara dan profesor Arab Saudi mengaku akan melaporkan Ronaldo atas tindak “kejahatan” karena melakukan perbuatan tak senonoh yakni memegang kelamin di depan umum. Nouf ingin Ronaldo dideportasi dari Arab Saudi.

“Saya tidak mengikuti olahraga. Bahkan jika penonton Al Hilal memprovokasi Cristiano [Ronaldo], dia tidak tahu bagaimana menanggapi mereka. Perilaku Cristiano adalah kejahatan,” tulis Nouf melalui akun Twitter pribadinya, @NoufPoet dikutip dari Diario AS, Kamis (20/4).

Ia mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Pelayanan Publik Arab Saudi. 

“Perbuatan tidak senonoh di depan umum, yang merupakan salah satu kejahatan yang diwajibkan untuk penangkapan dan deportasi jika dilakukan oleh orang asing.” 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.