Penetapan Delapan Orang Tersangka Tindak Korupsi Proyek BTS 4G Tahun 2020-2024
Setelah penelusuran kasus korupsi proyek BTS, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka. Dari total 8 orang, sebanyak 6 orang telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Berikut nama dan jabatan dari keenam terdakwa tersebut:
1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023
6. Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Adapun dua tersangka lainnya disebut masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yaitu:
1. Indi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH)
2. Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (rnh/rge)