ANDALPOST.COM – Beberapa orang dewasa di Indonesia memutuskan untuk melangsungkan pernikahan beda agama dan telah tercatat secara sah dalam hukum di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengeluarkan aturan soal nasib dan status anak-anak dari orang tua yang menikah beda agama.
Instruksi tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).
“Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan. Itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” kata Wapres Ma’ruf Amin, mengutip dari situs Antara.
Pengeluaran Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023
Mengabulkan permintaan Wapres Ma’ruf Amin, Ketua MA, M Syarifuddin pun mengeluarkan aturan terkait pernikahan beda agama dalam hukum dan pemerintahan Indonesia.
Aturan tersebut secara tegas melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal ini diwujudkan dalam SEMA No 2 tahun 2003.
Diketahui, Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 berisi tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” ungkap Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, terkait status sah atau tidaknya pernikahan tersebut akan diputuskan oleh kebijakan organisasi masing-masing agama.
“Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain.” kata Wapres.
Dikatakan Ma’ruf Amin, pihaknya telah menetapkan nasib yang sudah tercatat dari kejadian pernikahan beda agama sebelum-sebelumnya.
Namun, terkait keputusannya belum ada. Entah aturannya diberikan atau dibatalkan. Hal ini karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibuat oleh Mahkamah Agung secara mendasar.
Isi dan Aturan SEMA Nomor 2 tahun 2023
Ada dua aturan yang tercantum dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 di antaranya ialah:
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.