Postingan ini seolah sebagai bukti frustasinya Mahfud dengan pihak yang terlibat. Seperti yang terjadi beberapa hari ini tentang vonis bebas KSP Indosurya.
Contoh Ketidakadilan Hukum Indonesia
Tersangka Henry Surya yang telah terang-terangan diketahui menipu nasabah sebesar 106 trilliun rupiah di vonis majelis hakim bebas.
Pasalnya menurut pandangan majelis hakim, mega kasus penipuan uang terbesar di Indonesia ini dikategorikan sebagai hukum perdata.
Dimana hukum perdata hanya akan berujung pada penyelesaian pembayaran sesuai kemampuan. Bukan berakhir dengan memberikan efek jera di penjara.
Vonis bebas ini bahkan membuat Mahfud MD sempat keheranan dan tidak habis pikir terkait kebijakan pihak yang menangani dan mengadili.
Pasalnya vonis bebas ini tentu adalah blunder yang bisa menjadi momok terkait penegakan hukum oleh pemerintah saat ini. Bagaimanapun vonis bebas ini telah menodai keadilan hukum di Indonesia.
Majelis Hakim yang memfonis jelas-jelas gegabah dengan mengubah kasus Indosurya menjadi perdata. Padahal sebelumnya tersangka dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Indosurya hanyalah sebagian kecil dari contoh penegakan hukum di Indonesia yang masih kurang maksimal. Selebihnya penegakan hukum di lapisan masyarakat bawah juga masih ugal-ugalan. (pam/fau)