ANDALPOST.COM — Menko Polhukam, Mahfud MD akhirnya bertemu dengan Jusuf Hamka untuk menyelesaikan persoalan utang piutang, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan jika pemerintah masih punya tanggungan utang kepada dirinya.
Ia meminta agar pemerintah segera membayar hutang tersebut karena sudah menjadi kewajiban.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD buka suara jika Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa setiap hutang harus dibayarkan.
“Tapi presiden resmi menyatakan punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam.
Mahfud pun menambahkan, jika memang melalui penjelasan dokumen serta hukum bahwa negara punya hutang kepada Jusuf.
Ia menemukan ada juga putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah sampai tingkat peninjauan kembali (PK).
Mahfud mengatakan, bahwa hutang tersebut terjadi sejak zaman Bambang Brodjonegoro. Sehingga sejak diganti oleh Sri Mulyani, dokumen ini tidak ditindaklanjuti.
“Tapi presiden resmi menyatakan punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu,” kata Mahfud.
“Kita bicarakan dulu. Intinya ini harus diselesaikan biar negara berkah rakyat berkah,” ujar Jusuf di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Rencana Koordinasi
Mahfud sendiri akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait perihal masalah tersebut pada pekan depan. Khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul,” ujarnya.
“Maka saya tanya pandangannya, saya mulai stafnya dulu, dan nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan,” tegas Mahfud.
“Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” ujarnya.
Mahfud selaku Menko Polhukam mengatakan, bahwa kasus semacam ini sudah pernah beberapa kali ditemui. Artinya ini bukan yang pertama ia tangani.
“Ini bukan satu-satunya kasus saya tangani sama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana,” kata Mahfud menambahkan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.