Kronologi Utang Babah Alun
Diketahui jika Jusuf Hamka mengatakan, bahwa hutang negara sebelumnya berjumlah Rp800 miliar di era Menkeu sebelumnya.
Penagihan dilakukan oleh Jusuf Hamka kepada pemerintah lantaran ia khawatir akan pergantian kekuasaan. Meskipun ini adalah hutang negara yang harus tetap dibayarkan walau pemerintahan sudah berganti.
Akan tetapi, berkaca pada pengalamannya jika sengketa hutang tersebut tertunda dan tertahan di pengadilan. Sehingga Sri Mulyani tidak mempunyai kesempatan untuk segera menyelesaikannya.
“Ini utang negara bukan presiden. Siapapun presidennya, negara harus tetap bertanggung jawab,” ujar Jusuf di Kemenko Polhukam, Selasa (13/6)
Penagihan ini adalah puncak dari konflik antara Jusuf Hamka dengan pemerintah. Lantaran sebelumnya perusahaannya PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikatakan punya tanggungan hutang kepada pemerintah.
Hal tersebut ditepis oleh Jusuf Hamka jika isu ini tidak benar. Jika memang ia punya hutang pada negara harusnya sudah ada surat penagihan yang diterima.
Oleh karena itu, ia geram dan meminta agar Kemenkeu tidak sembarangan dan asal bunyi tanpa adanya fakta.
“Bohong, mana ada (utang CMNP ratusan miliar ke negara), periksa saja. Enggak benar itu, kalau ada sudah ditagih dan ini enggak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asal bunyi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) kemarin.