ANDALPOST.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang pada tuntutan salah seorang masyarakat Indonesia akan berlaku seumur hidup.
Hal itu diputuskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto.
Arifin Purwanto adalah seorang warga yang berasal dari Madiun dan berprofesi sebagai seorang advokat. Gugatan mengenai masa berlaku SIM tersebut dilayangkan oleh Arifin sejak Mei 2023 lalu.
Menurut Arifin dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan. Sebab SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali.
Di samping itu, Arifin juga menambahkan bahwa proses perpanjangan SIM secara berkala tersebut justru akan menambah kerugian negara. Sebab banyaknya calo yang bermain untuk penerbitan salah satu surat berkendara tersebut.
Menurut Arifin dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali.
Ia juga menyinggung ketiadaan tolok ukur yang jelas dan transparansi dari hasil uji kompetensi dalam pembuatan SIM, yang justru menimbulkan kerugian negara.
Tanggapan Kepolisian
Dalam proses perkembangan kasus ini, pihak kepolisian sempat buka suara. Polri menilai masa berlaku SIM selama lima tahun dan harus diperpanjang jika masyarakat ingin tetap memilikinya masih relevan diterapkan.
Ia juga bilang saat mekanisme pembuatan SIM terbit yaitu pada 1993, tingkat risiko berlalu lintas masih terlalu rendah mengingat jumlah kendaraan belum sebanyak saat ini.
Lantas ia mempertanyakan apakah rasional untuk menghapus masa berlaku SIM di era sekarang saat tingkat risiko berlalu lintas sangat tinggi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.