Mandatory Spending dan BPJS Kesehatan
Ditekankan, bahwa skema pengelolaan dana bagi kesehatan secara umum dan BPJS Kesehatan adalah dua hal yang sangat berbeda.
BPJS kesehatan menggunakan anggaran dari sistem asuransi sosial, atau uang yang digunakan adalah iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran juga terbagi dalam beberapa golongan, dimana bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri.
Sementara itu, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal) maka iuran JKN dibayar secara gotong royong. Yaitu, antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (mengiur 4 persen).
Kemudian dengan menggunakan sistem yang berbeda bagi masyarakat yang tidak mampu. Yakni, dimana mereka akan diberikan iuran oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Maka dari itu, dihilangkannya mandatory spending tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana yang telah berlangsung selama ini. (ben/lfr)