Lima Pelaku Memang Perampok
Sementara Ditreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan jika profil kelima pelaku itu memang spesialis rampok.
“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi,
“Selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.
Saat ini pihak penyidik tengah mengamankan MSA guna penyidikan lebih lanjut. Setelahnya maka akan dilakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain yang masih berkeliaran atau tidak.
Penyidik berencana akan menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan informasi lokasi, waktu dan kondisi.
Masih diselidiki motif dari MSA dalam melakukan skenario perampokan di Wali Kota Santoso. Diduga kuat ada motif balas dendam yang sedang dijalankan oleh mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Mengingat ketika bebas pada 10 Oktober 2022 silam MSA sempat sesumbar akan balas dendam. Dia merasa telah dijebak dan dipermainkan secara politik. (PAM/FAU)