Tidak hanya itu, selama ini siulan dianggap cara untuk berbasa-basi oleh sebagian orang. Namun lewat Kepmenaker korban yang tidak terima dengan siulan tersebut bisa mempidanakan pelaku karena telah diatur juga dalam Kepmenaker.
“Pelecehan isyarat atau visual yang merupakan bahasa tubuh dan/atau gerakan tubuh menyiratkan sesuatu yang bersifat seksual, mendelik, mengerling, atau bersiul yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik atau menatap penuh nafsu,” sebut Kepmenaker dalam Bab II poin A nomor 2.
Kerja Sama Pemerintah dengan Aliansi Buruh dan Pengusaha
Oleh sebab itu, Pemerintah beserta aliansi buruh dan pengusaha mendeklarasikan Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Ida, dikutip Sabtu (3/6/2023).
Deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker tersebut.
“APINDO sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual,” ungkap Hariyadi. (paa/ads)