Seiring dengan pembukaan kembali sejumlah rute, permintaan yang tinggi dan kapasitas yang terbatas berkontribusi pada kenaikan harga tiket.
Budi juga menyoroti peran pajak dalam menaikkan harga tiket pesawat. Meskipun pemerintah telah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat pada tahun 2020, masih ada beban pajak lainnya yang harus ditanggung oleh maskapai.
Pajak bandara dan biaya-biaya lainnya juga berdampak pada harga tiket.
Dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, Budi pun mengungkapkan bahwa pemerintah terus berusaha untuk merumuskan kebijakan yang dapat membantu meredakan beban harga tiket pesawat.
Ini termasuk pengkajian ulang peraturan terkait pajak, biaya bandara, dan upaya untuk mengembalikan konektivitas antar kota, terutama di daerah terpencil.
Pemerintah juga berupaya untuk mendukung industri aviasi dengan program-program stimulus yang bertujuan untuk membantu maskapai selama masa pemulihan pasca-pandemi.
Budi menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, maskapai, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan industri aviasi di Indonesia.
Kondisi harga tiket pesawat yang tinggi masih menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian serius.
Meskipun pandemi telah memberikan tekanan ekonomi yang besar pada industri aviasi, solusi-solusi inovatif dan kolaborasi yang kuat diharapkan akan membantu meredakan biaya dan memastikan aksesibilitas perjalanan udara yang lebih baik bagi masyarakat. (paa/ads)