Pemenuhan Syarat Kompetensi bagi Nakes dan Named
Arianti juga menjelaskan terkait syarat kompetensi pada Surat Izin Praktik (SIP) pada Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus dipenuhi dan berlaku saat ini.
Untuk bisa mendapatkan SKP, nakes dan naked bisa mengikuti kegiatan-kegiatan seperti proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar-seminar.
Umumnya sejumlah kegiatan tersebut diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan. Maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.
“Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan. Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya,” jelas Arianti.
Diketahui, sebelumnya sistem penyelenggaraan ini belum terintegrasi menjadi satu kesatuan utuh.
Sistem penyelenggaraan bagi tenaga medis ada di KKI, sedangkan tenaga kesehatan ada di KTKI. Namun, saat ini semua telah terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.
Selanjutnya, terdapat juga perubahan pada sertifikat yang mulanya dikirimkan secara manual oleh KKI atau juga KTKI.
Namun, berbeda dengan saat ini karena pengiriman sertifikat telah dilakukan secara digital dan bisa diunduh secara mandiri melalui SATUSEHAT SDMK.
Melalui SATUSEHAT SDMK juga semua data diri maupun kegiatan-kegiatan tenaga kesehatan akan tersusun rapi dan tersimpan di dalam logbooknya. (rnh/ads)