ANDALPOST.COM – Kamar Dagang Indonesia dan Industri (Kadin) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu komitmen, adalah dengan penandatanganan MoU Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Maraknya tindakan kejahatan melalui penyalahgunaan informasi pribadi oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan menerbitkan UU PDP. Sehingga, penerbitan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha.
Kadin Indonesia mengaku mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melindungi informasi digital warga negara Indonesia.
Khususnya, melalui pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pada Bulan Oktober lalu.
Sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi.
KADIN Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo. Khususnya, untuk membantu mensosialisasikan peraturan ini kepada komunitas bisnis tanah air.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Firlie Ganinduto sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, dan Samuel Pangerapan, selaku Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Senin (14/11).
Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Firlie mengatakan UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat. Apalagi untuk menjamin hak konstitusional warga negara dari tindak pidana kejahatan berbasis siber.
“UU PDP ini baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia. UU ini sangat penting karena tanpa kita sadari semua menyimpan data pribadi,” sebut Firlie.
Firlie menambahkan UU PDP juga akan memperkuat infrastruktur ICT telekomunikasi, sehingga meningkatkan kenyamanan para pebisnis. UU PDP juga berlaku bagi para pelaku UMKM dan UKM.
Lanjut Firlie, menyatakan, bagi pelaku bisnis yang mengolah data pribadi, harus memperhatikan UU PDP. Serta, menjamin keamanan data pelanggan yang disimpan.
Selain itu, pelaku industri juga harus tahu bagaimana cara mengelola dan menyimpan serta memusnahkan infomrasi pribadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.