Peluang PDP dan Sosialisasi
Sementara itu, Dirjen Aptika Kominfo RI, Samuel A Pangerapan mengatakan, dengan memperhatikan UU PDP, pelaku bisnis bisa melihat peluang yang ada. Misalnya, menciptakan lapangan kerja yang baru, profesi baru seperti data operation.
“Data pribadi sudah dijelaskan dalam Undang-undang yang merupakan informasi baik sendiri-sendiri maupun digabungkan yang dapat mengupdate tifikasi seseorang,” jelas Samuel.
Di sisi lain, sosialisasi UU PDP dilakukan dengan cara road map. Contohnya, melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi dan membernya. Lalu, secara digital, e commerce, perbankan, asuransi dan kesehatan.
Akhirnya, Substansi regulasi dari UU PDP No. 27 tahun 2022 ini, mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang. Lalu, jenis data pribadi, hak subjek, prinsip dan dasar pemrosesan, joint controller, kewajiban pengendali, serta transfer data pribadi. (wan/fau)