Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Mendagri Usulkan Perppu Percepatan Pilkada, GARA-GARA INI!

Mendagri Usulkan Perppu Percepatan Pilkada, GARA-GARA INI!
Mendagri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi III DPR/doc Mendagri

ANDALPOST.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian usulkan agar terjadi percepatan Pilkada.

Usulan ini disampaikan oleh Tito melalui ide membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi III DPR.

Di depan rapat kerja bersama Komisi III, mantan Kapolri itu menyampaikan agar tidak terjadi kekosongan kepada daerah pada awal 2025 nanti.

Terdapat juga enam poin yang dimaksud oleh Tito terkait usulan tersebut. Pertama, adalah kekhawatiran agar tidak ada kekosongan kepada daerah pada 1 Januari 2025.

Cara untuk mengantisipasi hal tersebut dengan sudah dilantiknya para kepala daerah yang telah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.

“Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” ujar Tito.

Selanjutnya, mengenai pelaksanaan pemilihan daerah pada September 2024 mendatang. Jika pemilihan dimajukan pada bulan September maka per 1 Januari 2025 tidak akan terjadi kekosongan kepala daerah.

Jadwal tersebut mengalami kemajuan dalam rentan waktu dua bulan, mengingat sebelumnya telah dicanangkan jika Pilkada serentak bakal digelar pada November 2024 mendatang.

“Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan,” kata Tito.

Dampak dari memajukan pilkada tersebut tentunya memperpendek durasi kampanye bagi para calon seperti yang tertulis dalam poin ketiga. Dimana durasi kampanye disingkat menjadi 30 hari, untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara Pemilu dengan pilkada.

Selanjutnya, Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

Poin kelima adalah soal kepastian hukum bagi parpol pengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah hasil pemilu.

“Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada,” ujar Tito.

Poin terakhir adalah pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah.

Apa yang diusulkan Tito artinya masih menjadi problematika jika keselarasan aturan masa jabatan kepala daerah dan DPR berdampak langsung pada kemajuan pembangunan. 

Serta pengelolaan manajemen birokrasi hingga peraturan daerah (perda). Oleh karena itu keselarasan ini perlu diatur agar tercipta pembangunan yang berkesinambungan.

Muatan materi percepatan Pilkada 2024

Mendagri Usulkan Perppu Percepatan Pilkada, GARA-GARA INI!
Mendagri Tito Karnavian/doc Setnag

Berikut ini isi muatan materi yang disampaikan oleh Mendagri dalam rapatnya bersama Komisi III DPR.

1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah 

Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai: Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025 Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024 Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.