Diketahui, seorang anggota komite peninjau mengatakan ada kekhawatiran tentang film tersebut, karena bahasanya serta penggambaran orang transgender di masyarakat.
“Film itu mengandung banyak bahasa kotor. Oleh karena itu, beberapa pemotongan dan pengeditan disarankan kepada pembuat film. Komite peninjau telah memberikan rating dewasa untuk film tersebut,” kata anggota yang berbicara tanpa menyebut nama itu.
Selain itu, anggota panitia menambahkan, bahwa dengan mempertimbangkan budaya Pakistan dan norma masyarakat, ada ruang untuk perbaikan dalam film tersebut.
“Para kritikus, serta pembuat film, memiliki hak yang sama untuk menyampaikan sudut pandang mereka,” kata Sufi, yang mengepalai unit reformasi strategis perdana menteri.
“Film tersebut tidak memiliki konten yang bertentangan dengan norma masyarakat Pakistan. Waria adalah manusia dan hidup mereka harus dihargai secara setara,” sambung Sufi.
Diketahui, komunitas transgender menghadapi pengucilan sosial yang mengakar di Pakistan, dan mengalami peningkatan kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Amnesty International, setidaknya 18 transgender tewas di negara itu, di antara Oktober 2021 dan September 2022. (spm/fau)