ANDALPOST.COM — Rafael Alun Trisambodo secara resmi dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per hari ini, Jumat, 24 Februari 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam konferensi pers penanganan internal terhadap Rafael, Jumat (24/2).
“Dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri.
Sri menambahkan, dasar dari pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS.
Rafael sejak beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik lantaran memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Jumlah tersebut dianggap kurang wajar. Publik pun mempertanyakan terkait sumber harta dan pelaporan pajak yang bersangkutan.
Sri mengatakan, telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan kewajaran harta kekayaan Rafael.
“Pada tanggal 23 Februari 2023, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Sri.
Hasil dari pemeriksaan tersebut belum diungkapkan. Namun, Sri menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal akan menjalankan pemeriksaan dengan teliti agar tingkat hukuman disiplin dapat diberikan secara tepat.
“Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin nomor ST321/IJ/IJ.1/2023,” sambungnya.