Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Meta Didenda Belasan Trilliun Rupiah Terkait Transfer Data Warga Eropa ke AS

Meta Didenda Belasan Trilliun Rupiah Terkait Transfer Data Warga Eropa ke AS
Induk Perusahaan Facebook , Meta (Pinterst)

ANDALPOST.COM – Induk perusahaan Facebook, Meta dilaporkan harus membayar denda kepada Uni Eropa sebesar 1,2 miliar euro atau Rp 19,3 Trilliun. Hal tersebut lantaran dugaan penanganan informasi pengguna. Selain itu, perusahaan itu diharuskan dalam waktu lima bulan untuk berhenti mentransfer data pengguna ke Amerika Serikat.

Komisi Pelindungan Data (DPC) Irlandia menjatuhkan denda ke Meta terkait tindakan mereka yang terus memindahkan data dari Amerika Serikat ke Eropa. Nilai denda di Irlandia dikatakan telah melampaui rekor denda sebelumnya sebesar 746 juta euro yang dijatuhkan oleh Luxembourg ke Amazon pada 2021.

Terkait permasalahan tersebut, dari pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding balik atas hukuman tersebut. Pasalnya, menurut Meta denda yang dilemparkan dari Irlandia kepada perusahaannya merupakan denda yang tidak dapat dibenarkan dan bisa berbahaya bagi banyak perusahaan lain.

Meta Pastikan Keamanan Data

Tak hanya itu, Meta dalam pernyataan resmi perusahaannya selalu berkomitmen untuk memastikan keamanan data warga negara Eropa ke AS. Pihak perusahaan mengklaim telah memastikan keamanan tersebut sebelum adanya isu kewajiban penghentian transfer data yang dilontarkan pemerintah Irlandia.

Pejabat Uni Eropa juga pernah menyatakan kerangka pelindungan data pribadi yang telah disepakati oleh Uni Eropa dan AS pada Maret 2022 dan disepakati bakal siap jadi pada Juli tahun ini.  Tak heran, Meta juga melontarkan ancaman berupa menyetop layanan Facebook di Eropa.

Meta Didenda Belasan Trilliun Rupiah Terkait Transfer Data Warga Eropa ke AS
Perwakilan Perusahaan Facebook Ingiin mengajukan banding balik (Pinterst)

“Tanpa kemampuan untuk mentransfer data lintas batas. Risiko internet dipecah menjadi silo nasional dan regional,” kata Meta.

Disisi lain, hukuman yang diilontar ke perusahaan Meta merupakan bagian dari perdebatan antara pemerintah di Uni Eropa dengan Facebook soal lokasi penyimpanan data.

Kasus ini berawal dari gugatan di Austria oleh Max Schrems, aktivis privasi. Schrems menyatakan ada potensi penyadapan data pengguna oleh pemerintah AS, setelah aksi Edward Snowden membocorkan data intelijen.

Kesepakatan Baru

Dalam aksinya, Schrems selaku juru kampanye privasi Austria, mengatakan rencana Meta untuk mengandalikan kesepakatan baru. Kesepakatan tersebut mengenai transfer ke depan sepertinya tidak akan menjadi perbaikan permanen.

“Dalam pandangan saya, kesepakatan baru mungkin memiliki peluang 10% untuk tidak dibunuh oleh CJEU (Pengadilan UE). Kecuali undang-undang pengawasan AS diperbaiki, Meta kemungkinan harus menyimpan data UE di Uni Eropa,” kata Schrems dalam sebuah pernyataan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.