Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Microsoft Kembali Terjerat Sengketa Pajak Senilai Rp 456 Triliun di Amerika Serikat

Microsoft yang terjerat kasus kasus pajak Amerika Serikat (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

Hasil dari kasus ini mempunyai implikasi yang luas, sebab dapat menjadi preseden mengenai bagaimana perusahaan multinasional terlibat dalam pengaturan harga transfer. Lalu bagaimana pemerintah memantau dan mengatur praktik-praktik tersebut. 

Hal ini menggarisbawahi perjuangan yang sedang berlangsung untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan multinasional dan kebutuhan pemerintah untuk memungut pajak secara adil.

Perselisihan ini telah menarik perhatian tidak hanya karena besarnya finansial namun juga karena waktunya. 

Ketika pemerintah di seluruh dunia bergulat dengan tantangan fiskal yang diperburuk oleh pandemi COVID-19, isu penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar mendapat sorotan tajam. 

Upaya internasional untuk mereformasi peraturan perpajakan dan memastikan distribusi pendapatan pajak yang lebih adil telah mendapatkan momentum.

Perselisihan ini juga mengingatkan kita akan perselisihan pajak tingkat tinggi yang pernah terjadi sebelumnya. Di mana melibatkan perusahaan teknologi besar, termasuk Apple dan Google, yang menghadapi tantangan serupa dan kemudian setuju untuk menyelesaikan kasus mereka.

Peristiwa ini menggarisbawahi perubahan yang lebih luas dalam opini publik dan tindakan pemerintah untuk memastikan perusahaan teknologi membayar pajak mereka secara adil, baik di dalam negeri maupun internasional. (paa/ads)