ANDALPOST.COM – Sejak akhir tahun lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sibuk melakukan uji materi atau judicial review terkait Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilakukan Nurul Ghufron untuk menjamin kepastian hukum untuk dirinya.
Nurul Ghufron menghadap ke MK untuk menyampaikan gugatanya sebab ia merasa bahwa pada 29 huruf E dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal 29 mengatur tentang batas umur minimal calon pimpinan KPK, yakni 50 tahun. Sedangkan Pasal 34 menyebutkan bahwa pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali.
Gugatan Nurul Ghufron tersebut lantas mengundang banyak perhatian publik. Tidak sedikit yang mendukung Nurul dan banyak pula pihak yang tidak setuju dengan tindakan Nurul Ghufron tersebut.
Tanggapan Direktur Pusako Feri Amsari
Salah satu pihak yang ikut mengomentari gugatan Nurul Ghuffron adalah Feri Amsari yang merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako). Feri menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadinya.
“NG (Nurul Ghufron) cuma memperhatikan kepentingan personalnya dibandingkan menguji pasal-pasal bermasalah,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
Feri juga menduga langkah yang diambil oleh Nurul Ghufron tersebut merupakan langkah awal sebelum ia mencalonkan diri sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut. Dari segi performa, Nurul Ghufron pun percaya diri sebab selama ini ia selalu didukung oleh DPR dan juga pemerintah.
Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan. Di saat pemilihan KPK untuk Periode 202 ini, Nurul Ghuffron baru berumur 49 tahun.
Ghuffron Tak Peduli dengan Kecaman Pihak Lain
Meski banyak kecaman, Nurul Ghuffron tidak memperdulikan hal tersebut sebab ia menilai proses gugatan tersebut merupakan hak ia sebagai warga negara. Setelah kurang lebih enam bulan berjuang, akhirnya pada Kamis (25/05/2023) MK telah memutuskan terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.