Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi serta lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Perbedaaan memang terjadi antara hasil serta gugatan yang dilakukan di awal oleh Nurul Ghufron. Sebab, seperti yang telah disebutkan di atas, Nurul Ghufron menggugat terkait batas umur pimpinan KPK. Sedangkan hasil keputusan MK pada hari Selasa (25/5/2023) membahas tentang masa jabatan.
Hal ini disebabkan di pertengahan proses gugatan tersebut, Nurul Ghufron memperbaiki permohonannya. Di perbaikan tersebut ia bermohon terkait masa jabatan pimpinan KPK. Hal tersebut ia lakukan untuk mengikuti serta menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lain. (azi/fau)