Gugatan Terhadap Undang-undang
Terdapat perkiraan bahwa pihak perusahaan milik ByteDance tersebut melakukan gugatan terhadap Undang-undang yang berlaku. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS di Montana pada Rabu malam dengan menunjuk jaksa agung negara bagian, Austin Knudsen, yang ditugasi menegakkan hukum.
Gugatan tersebut juga dilandasi ketika Undang-undang yang mengatur pelarangan dalam toko aplikasi online yakni, App Store dan Play Store. Kedua aplikasi tersebut bertujuan untuk mempromosikan atau menyediakan pengunduhan aplikasi penyedia video hiburan TikTok. Dilakukan pada masing-masing toko aplikasi sebagai pemblokiran atas aplikasi tersebut di negara bagian Montana.
Diketahui bahwa rencana tersebut telah ditanggapi oleh perusahaan induk yang mendanai kedua toko aplikasi yakni Apple dan Google.
Kedua perusahaan raksasa tersebut menjelaskan bahwa perusahaan tidak mungkin melakukan tindakan untuk melakukan pelarangan ataupun menghilangkan akses masyarakat kepada TikTok hanya di satu negara bagian. (ben/zaa)