ANDALPOST.COM – Kasus pemerkosaan tampaknya sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan oleh sudah seringnya kasus pemerkosaan yang pernah terjadi di Indonesia.
Pemerkosaan merupakan tindakan kriminal yang paling berbahaya karena dampaknya yang dapat menyebabkan kerusakan pada mental dan fisik.
Baru-baru ini, masyarakat sedang dihebohkan dengan kabar pemerkosaan seorang nenek 63 tahun di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Jumat (31/3/2023).
Diperkosa di Kebun Karet
Penyebab dari kasus pemerkosaan ini digadang-gadang karena faktor minum minuman keras. Nenek yang berinisial HY dan pelaku yang berinisial FH meminum-minuman keras bersama. Usai meminum minuman keras tersebut, HY diperkosa oleh FH dalam keadaan mabuk.
“Mereka sama-sama meminum minuman keras arak. Diperkosa di tanah di kebun karet.” tutur AKP Joni selaku Kasar Reskrim Polres Kapuas Hulu.
AKP Joni juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika keduanya meminum minuman keras pada saat menghadiri acara pesta pernikahan tetangganya, ketika korban (HY) berada dalam kondisi mabuk berat. FH langsung berinisiatif untuk mengantar HY ke rumahnya.
“Baru selesai melaksanakan upacara adat pernikahan kenalannya. korban (HY) dalam kondisi mabuk berat jadi pelaku mengatakan akan mengantar korban dan memapahnya.” tutur Joni.
AKP Joni menambahkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat dalam perjalanan pulang. Dimana, ketika mereka berdua melewati area perkebunan karet, korban langsung diperkosa oleh pelaku.
“Korban sempat melawan, tapi masih dalam kondisi mabuk.” jelas Joni.
Disamping itu, berdasarkan dari keterangan Kapolres Kapuas Hulu yang bernama AKBP France Siregar. Pelaku dikabarkan telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban hingga 2 kali.
Pihak keluarga yang telah mengetahui tindakan pemerkosaan dari korban langsung membuat laporan ke polisi.
“Pemerkosaan dilakukan sebayak 2 kali. Korban mengadu ke anaknya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu.” tutur Siregar.
Kini pelaku yang berinisial FH telah ditangkap oleh Mapolres Kapuas Hulu dan dijatuhi pasal 285 Kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.” tutup Siregar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.