PPKM di Tempat-tempat Publik
Sebagai dampak atas kebijakan PPKM level satu ini, berbagai hal mengalami perubahan terkait prosedur dan jam operasional. Sebut saja jam operasional mall hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat meskipun kapasitas mall masih diperbolehkan 100%.
Kemudian, untuk kegiatan pada bidang kesenian, bioskop dan tempat ibadah masih dapat diisi dengan 100% kapasitas pengunjung.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah para pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada sektor transportasi, kebijakan ini memperketat aturan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan penggunaan masker. Terkait kapasitas tiap angkutan umum disesuaikan dengan kapasitas kendaraan umum tersebut.
Bagi para pekerja, tidak perlu khawatir dikarenakan tidak ada pembatasan kapasitas kantor. Selain itu, untuk restoran atau warung makan, juga tidak ada pembatasan kapasitas pengunjung, alias 100%.
Namun, terkhusus pada sektor pendidikan, baik itu sekolah dan universitas, kebijakannya didasari beberapa aturan Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes dan Mendagri. (gem/fau)