ANDALPOST.COM — Tim hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap akademisi Rocky Gerung. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.
Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai “bajingan tolol”.
Keputusan PDIP untuk mencabut laporan tersebut disampaikan oleh Tim hukum DPP PDIP Johannes Tobing. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengkaji kembali pernyataan Rocky Gerung.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” kata Johannes kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
“Kami sudah mempertimbangkannya dengan matang, dan kami memutuskan untuk mencabut laporan tersebut,” katanya.
Johannes menilai bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan kritik yang wajar terhadap pemerintah. Ia juga menilai bahwa Rocky Gerung tidak bermaksud untuk menghina Presiden Jokowi.
“Pak Rocky Gerung sudah menyampaikan klarifikasinya, dan kami menilai bahwa klarifikasi tersebut sudah cukup,” kata Johannes.
“Ini kan kritik, kritik yang wajar. Pak Rocky tidak ada maksud untuk menghina,” kata Johannes.
Keputusan PDIP untuk mencabut laporan tersebut disambut baik oleh Rocky Gerung. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat.
“Pak Rocky Gerung adalah seorang akademisi, dan ia berhak menyampaikan kritik terhadap pemerintah,” kata Johannes.
“Lebih baik terlambat daripada telat sadarnya,” kata Rocky kepada wartawan.
Rocky juga mengatakan bahwa ia mengapresiasi keputusan PDIP. Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat menjadi contoh bagi partai-partai politik lainnya.
“Saya mengapresiasi keputusan PDIP. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi partai-partai politik lainnya,” kata Rocky.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.