Sesudah Kegiatan dan Kinerja yang Maksimal
Setelah segala rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk membugarkan tubuh para ASN tersebut selesai. Mereka akan kembali kedalam kantor pukul 06.10 untuk melanjutkan pelayanan mereka dalam Disdikbud Provinsi NTT.
Selain itu, penerapan kebijakan ini juga dikatakan sebagai sebuah jalan keluar atas banyaknya keluhan dari para guru. Khususnya, ketika melakukan proses dokumen atau surat menyurat di Disdikbud yang dikatakan belum maksimal dalam pelaksanaanya.
Hal tersebut disebutkan bahwa pelayanan terkait Surat Keterangan (SK), Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendidikan menengah dan kurikulum, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) yang dikatakan belum ditandatangani.
Oleh karena itu, untuk menciptakan kinerja dari Disdikbud yang lebih maksimal dalam melakukan pelayanan mereka. Mereka akan mulai mengimplementasikan kebijakan untuk masuk kantor pukul 05.30 WITA sebagai suatu bentuk pengoptimalan pelayanan mereka dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya penerapan kebijakan kepada para ASN dengan wajib masuk pagi. Diharapkan, terdapat suatu perubahan dalam kinerja kerja mereka dalam melakukan pelayanan dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Adapun, disebutkan bahwa dalam kebijakan masuk kantor pukul 05.30 ini, para ASN akan memiliki jadwal atau waktu pulang yang masih sama yakni pukul 16.00 WITA. (ben/adk)