Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pembahasan RUU Kesehatan Diminta Pengurus Besar IDI untuk Dihentikan

Pembahasan RUU Kesehatan Diminta Pengurus Besar IDI untuk Dihentikan
Ratusan tenaga kesehatan melakukan aksi demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/22). (The Andal Post/Aini)

Adib pun berharap, bahwa pengesahan RUU Kesehatan ini tidak sampai ke pengesahan pada pembahasan tingkat II di DPR.

Besar harapannya agar pemerintah dapat menganggap serius penolakan ini. Sebab, menurutnya ini juga akan memiliki dampak buruk akan kestabilitasan nasional.

“Kami sangat berharap penolakan ini menjadi perhatian serius karena pasti akan berdampak pada terganggunya stabilitas nasional. Sebab, pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan terdampak,” paparnya.

Perlindungan Hukum Ekstra untuk Tenaga Kesehatan

Ilustrasi RUU Kesehatan (Sumber: Mediaindonesia.com/Seno)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, bahwa tenaga kesehatan diberikan perlindungan hukum yang ekstra.

Hal ini telah ditampung dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang telah disampaikan ke DPR pada 5 April 2023.

Syahril mengatakan, para tenaga kesehatan sudah sepatutnya memiliki perlindungan hukum yang layak karena merupakan mitra strategis pemerintah dalam kesehatan masyarakat.

“Nakes (tenaga kesehatan) merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” katanya.

Ia kemudian menambahkan, bahwa RUU memuat aturan soal hak tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk menghentikan pelayanan jika memperoleh kekerasan fisik dan verbal.

Pemerintah juga mengusulkan tambahan substansi tentang hak perlindungan hukum bagi peserta didik kesehatan di RUU.

Syahril kemudian menyebutkan, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak akan kehilangan hak yang sebelumnya terdapat dalam UU Kesehatan.

Hak ini mencakup perlindungan hukum selama praktik sesuai Pasal 282 Ayat 1 Huruf A, yaitu perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu seperti pada Pasal 296.

Dalam RUU Kesehatan, terdapat juga usulan menghapus substansi tentang tuntutan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa. 

Adapun DIM RUU Kesehatan yang diserahkan ke DPR oleh Kementerian Kesehatan memuat setidaknya 3.020 daftar inventarisasi masalah terhadap batang tubuh dan 1.488 daftar inventarisasi masalah.

Kemudian untuk DIM yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan, ada 10 undang-undang yang dicabut dan 2 undang-undang diubah. (ala/ads)