Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemda DIY Tekan Angka Stunting dengan Perkuat Intervensi Kesehatan-Non Kesehatan

ANDALPOST.COM – Optimis dalam kemampuan untuk menekan angka prevalensi anak lahir dalam keadaan stunting, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan angka prevalensi di provinsi tersebut menjadi 14 persen di 2024.

Endang Pamungkasiwi selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DIY mengatakan bahwa pihaknya yang telah melakukan upaya ini selama dua tahun memiliki harapan mereka akan mencapai target atas usaha-usaha yang telah dilakukan.

“Selama dua tahun ini mudah-mudahan bisa kita capai dengan upaya-upaya yang sekarang kami lakukan,” ucap Endang.

Dari informasi yang ia berikan, prevalensi kasus stunting di provinsi tersebut pada 2019 mencapai 21,04 persen. Kemudian di 2021 menurun menjadi 17,3 persen, lalu kembali menurun di 2022 menjadi 16,4 persen.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah memberikan target prevalensi stunting pada anak bayi berumur lima tahun atau balita di Indonesia, agar dapat turun dari 24,4 persen di 2021, menjadi 14 persen di 2024.

Target tersebut disampaikan pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara pada 7 Juli 2022.

Selain dari kinerja pihaknya, Endang berharap bahwa pihaknya dapat menurunkan angka prevalensi stunting dengan mendapat dukungan dari lintas sektor.

“Mudah-mudahan mendapat dukungan dari lintas sektor. Sehingga dalam dua tahun ini kami bisa menurunkan 2.4 persen sehingga memenuhi target yang dicanangkan presiden,” harap nya.

Kemudian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Endang mengatakan bahwa pada provinsi ini, kasus stunting merupakan permasalahan yang merata, yang berarti tidak hanya terjadi di pelosok desa, tetapi juga hingga wilayah perkotaan.

“Hampir merata, artinya di kota ada, di perdesaan juga ada,” ucapnya.

Sebagai salah satu upaya menurunkan angka prevalensi ini, Endang mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki Tim Percepatan Pengurangan Stunting atau TPPS yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan intervensi kesehatan dan non-kesehatan.

Intervensi kesehatan ini dilakukan dengan cara-cara terkait seperti pemberian makanan tambahan, pemberian tablet atau multivitamin, serta pelayanan kesehatan lain.

Kemudian untuk intervensi non-kesehatan ini dilakukan dengan upaya seperti edukasi gaya hidup sehat, dan juga menyediakan data stunting.

Penanganan stunting ini juga turut dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag DIY. Mereka memberikan edukasi para calon pengantin mengenai stunting, tiga bulan sebelum menikah.

“Edukasi tiga bulan sebelum menikah supaya nanti ada intervensi-intervensi yang dilakukan pada para calon pengantin terutama dari sisi kesehatannya. Sehingga kalau mereka hamil kondisi fisik sudah siap,” jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.