ANDALPOST.COM – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemberian bebas visa kunjungan terhadap 159 negara selama satu bulan ke depan.
Keputusan tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai dilaksanakannya rapat terbatas pada Selasa, (1/8/2023).
Rapat terbatas tersebut dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
“Rapat internal tadi memutuskan dalam satu bulan ke depan akan melakukan evaluasi negara-negara mana yang akan dimasukkan pada bebas visa kunjungan,” jelas Menteri Sandiaga Uno dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kemudian, ia juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi tersebut yang bertujuan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Berlandaskan Tiga Hal
Upaya tersebut dilakukan untuk mencapai target pariwisata Indonesia yang dilaporkan telah melampaui proyeksi batas atas.
“Dulu kita ada bebas visa kunjungan untuk 159 negara ditambah 10 negara ASEAN. Ini nanti akan dievaluasi berbasis tiga hal, yaitu reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa nantinya pariwisata akan ditujukan kepada wisatawan yang berkualitas dengan batas kunjungan di atas tujuh hari.
Target dari biaya yang ditetapkan juga telah dirilis yakni lebih dari USD1.000 per wisatawan.
Dalam rapat tersebut, Sandiaga Uno juga mengungkap bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi tersebut dengan berhati-hati.
Disamping keinginan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan wisatawan yang berkualitas, target dari evaluasi tersebut juga diharapkan tidak memberikan dampak yang memiliki resiko tinggi terhadap perekonomian nasional.
“Juga kita pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak, dan tentunya jumlah lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif makin meningkat,” pungkas Sandiaga Uno.
Tidak hanya itu, Sandiaga Uno juga mengungkapkan bahwa kebijakan Golden Visa masih berada di tahap finalisasi.
Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023.
Kebijakan tersebut merupakan penghentian sementara pengeluaran visa bebas kunjungan untuk masuk ke Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 7 Juni 2023 lalu.
Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kebijakan tersebut juga meliputi pemberian bebas visa kunjungan yang akan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Aspek yang disebutkan tersebut meliputi ketertiban umum, penyebaran penyakit dari negara asing yang belum dinyatakan bersih dari penyakit dari World Health Organization (WHO).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.