ANDALPOST.COM – Pemerintah Jepang, mengumukan bahwa mereka akan berencana untuk mengembangkan teknologi generatif AI (kecerdasan buatan) untuk membantu riset, Minggu (30/07/2023).
Diketahui, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi Jepang dilaporkan akan membantu mengembangkan proyek tersebut.
Pihak pemerintah, berharap agar generatif AI ini dapat menghasilkan hipotesis-hipotesis medis dan ilmiah. Dengan hasil pembelajaran dari makalah penelitian dan gambar-gambar akan eksperimen.
Selain itu, pihak pemerintah juga sudah mulai berdiskusi terkait regulasi AI dalam segi hak cipta, khususnya untuk konten yang diambil dari internet.
Alhasil, Sekretaris Jenderal PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Antonio Guterres sempat menyatakan sebelumnya bahwa AI harus dapat membantu ‘menjembatani’ kita.
Pengembangan Teknologi Generatif AI untuk Riset
Melalui Nikkei Asia, pihak Kementerian Pendidikan Jepang dilaporkan akan mengembangkan generatif AI untuk riset di bidang medis dahulu.
Tentunya, pihak kementerian akan terus memperluas generatif AI untuk riset di bidang lainnya pada masa yang akan datang.
Selain itu, data-data riset ekstra akan dimasukkan dalam perkembangan generatif AI ini untuk memperbolehkan AI dalam mengidentifikasi berbagai bahan (zat).
Khususnya, yang menyebabkan penyakit atau merancang materi-materi yang digunakan dalam bidang medis atau industri.
Diketahui, setiap pengembangan generatif AI di suatu bidang sendiri membutuhkan dan sekitar 30 miliar yen (sekitar Rp3 triliun lebih).
Dengan itu, pihak kementerian menyatakan akan mencari dana untuk perkembangan awal di anggaran fiskal tahun 2024.
Bersama dengan pihak kementerian, sebuah institusi riset bernama Riken akan memimpin proyek atau upaya pengembangan generatif AI ini.
Institusi Riken ini, memiliki berbagai data penelitian atau riset yang terkumpul yang dapat meningkatkan fungsi generatif AI ini.
Ini karena, riset di bagian medis atau industri sendiri, membutuhkan banyak data, termasuk gambar diagnostik. AI pun, menjadi alat yang bagus untuk digunakan.
Berdasarkan laporan, rencananya adalah untuk menerbitkan teknologi generatif AI yang dikembangkan untuk riset di luar laboratorium. Ini termasuk, perusahaan dalam percobaan basis yang dimulai dari fiskal 2025.
Lalu, untuk proyeknya sendiri, diperkirakan akan mencapai delapan tahun untuk selesai. Dengan ketersediaan teknologi tersebut untuk seluruh peneliti di Jepang dari fiskal 2031.
Alhasil, program ini juga akan membantu dalam menyiapkan makalah dengan melakukan riset akan literatur-literatur sebelumnya.
Sekiranya, di masa yang akan datang, para peneliti dapat berinteraksi dengan teknologi generatif AI untuk mengajukan proposal dan menguji hipotesis baru.
Upaya Pemerintah Jepang dalam Hak Cipta AI
Berikutnya, selain laporan akan upaya kementerian pendidikan dalam hal pengembangan generatif AI di bidang riset. Pihak pemerintah lain, juga sudah mulai berdiskusi terkait masalah konten hak cipta yang digunakan AI untuk melatih dirinya.
Diketahui, sebuah sub komite pemerintah telah memulai diskusi akan kecemasan hak cipta dan generatif AI.
Tentunya, seperti yang diketahui, generatif AI sendiri dapat menghasilkan teks dan gambar-gambar dengan menggunakan data dari internet (dunia maya).
Berdasarkan hukum nasional Jepang, khususnya di bawah Artikel 30-4 tentang Hukum Hak Cipta. Materi-materi hak cipta, dapat digunakan dalam pengembangan dan pelatihan AI tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Akan tetapi, materi-materi dengan label hak cipta itu tidak dapat digunakan untuk pelatihan AI. Jika, tindakan tersebut dapat menghasilkan ‘kerugian’ akan kepentingan pemegang hak cipta.
Pihak sub komite pun, dilaporkan sudah memulai diskusi mereka pada 26 Juli lalu, di mana diskusi mereka dimulai dengan kriteria ‘terkecuali’ itu.
Alhasil, menurut sub komite, kebijakan-kebijakan yang mengatur akan penggunaan materi dengan label hak cipta untuk melatih model AI akan menjadi diskusi utama mereka.
Secara khusus, sub komite akan berdiskusi terkait konten generatif AI apa yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Serta, materi apa saja yang diakui sebagai materi hak cipta.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.