ANDALPOST.COM – Perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan diberikan oleh pemerintah melalui Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang telah diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berdasarkan keterangan dari situs resmi Kemenkes, pada Minggu (9/4) menyampaikan, perlindungan hukum yang baik memang sudah seharusnya diperoleh sebagai hak para Tenaga Kesehatan (Nakes).
Hal ini karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Selain itu, tenaga kesehatan juga sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan transformasi kesehatan.
‘’Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,’’ ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril.
Di samping itu, adanya penambahan substansi terkait hak bagi peserta didik spesialis untuk mendapatkan perlindungan hukum, juga diusulkan oleh pemerintah di dalam RUU tersebut.
Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
‘’Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,’’ lanjut dr. Syahril.
Selain itu, RUU juga mencantumkan terkait aturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tujuannya adalah menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Misalnya, apabila ditemukan perlakuan negatif atau buruk, seperti kekerasan fisik dan verbal maka akan diberhentikan pelayanan kesehatannya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.